Bab 2
Pengertian HAKI
Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para
peserta diklat diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan.
Etika profesi berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang
ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami
hukum.
Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami
adalah kode etik dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah
program ataupun software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal,
karena program atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada
aturan penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui undang
–undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan
pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam
bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti
lirik lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu,
pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak
eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan
perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun
setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta
direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten
disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak
Paten yang masih dalam proses pendaftaran disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam
mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau
sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang dilindungi juga
karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang membuat
kodeplugin PHP exec di WordPress harus mengikuti aturan redistribusi yang
berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHPmempunyai
lisensi Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open
Source dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
3.2 Freeware
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi
biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan
pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat
lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware'' untuk merujuk ke
perangkat lunak bebas.
3.3 Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang
untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya
diminta untuk membayar biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas
atau pun semi-bebas. Ada dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar
shareware, kode programnya tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi
program tersebut sama sekali.Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk
membuat salinan dan memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal
tersebut, tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
3.4 Lisensi
Open Source
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source
berarti “(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source
code (kode sumber) dari sebuahsoftware (perangkat lunak), baik itu berupa
kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk
menegaskan bahwa open source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat
software yang berpendapat bahwasource code itu selayaknya dibuka terhadap
publik. Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan
akses pada pihak luar terhadap source code sebuah softwaresecara cuma-cuma,
melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar
sebuahsoftware dapat disebut didistribusikan secaraopen source atau dengan kata
lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization,
mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam The
Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah sebuah lisensi,
melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar sebuah lisensi
dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya
sebagai berikut :
1. Pendistribusian
ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang dapat diperoleh secara
cuma-cuma.
2. Source code dari
software tersebut harus disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses
dengan biaya yang rasional. Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk
menyebarkan source code yang menyesatkan.
3. Software hasil
modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi source code, harus
diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang sama seperti
softwareasalnya
4. Untuk menjaga
integritas source code milik penulis software asal, lisensi software tersebut
dapat melarang pendistribusian source codeyang termodifikasi, dengan syarat,
lisensi itu mengijinkan pendistribusian file-file patch(potongan file untuk
memodifikasi sebuahsource code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut
dengan source code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh
software yang telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source
codeasal sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus
memperbolehkan pendistribusian software yang dibuat darisource code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5. Lisensi tersebut
tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap orang secara individu
atau kelompok.
6. Lisensi tersebut
tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program itu dalam suatu bidang
pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada pembatasan program tersebut
terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau terhadap pemanfaatan dalam bidang
riset genetik.
7. Hak-hak yang
dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada semua yang
menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh pihak-pihak tersebut.
8. Lisensi tersebut
tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu produk. Hak-hak yang
tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada apakah program
tersebut merupakan bagian dari satu distribusi softwaretertentu atau tidak.
Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan atau
didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang menerima
harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada pendistribusian
software asal.
9. Lisensi tersebut
tidak diperbolehkan membatasi software lain. Sebagai contoh, lisensi itu tidak
boleh memaksakan bahwa program lain yang didistribusikan pada media yang sama
harus bersifat open source atau sebuah software compiler yang bersifat open
source tidak boleh melarang produk softwareyang dihasilkan dengan compiler
tersebut untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source
Organization ini antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal
sebagai “Copyleft”), GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public
License. Daftar selengkapnya dapat dilihat
di:http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuÿÿ oÿÿh The
ÿÿÿÿ Sofÿÿarÿÿÿÿundatiÿÿ. Liseÿÿi inÿÿpula yÿÿÿÿÿÿgunakan oleh sÿÿÿÿarÿÿÿÿnux
pada umumnya. Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal
"kebebasan",bukan pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal
ini berarti “bebas” bukan “gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan
lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat
dikatakan merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkansource code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
3.5 Undang
Undang HAKI bidang TIK
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta
merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untukmengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputermemiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian KeempatCiptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam
Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmupengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, senipahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,database, dan
karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian KelimaPembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh
atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi,
baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan
itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
LembagaPenyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur,
seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputeryang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk
kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menterisetelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak
lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam
hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmupengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
matematika dan ilmu pengetahuanalam dan buku itu belum pernah diperbanyak di
wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu
sosial dan buku itu belumpernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni
dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diaturlebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai
pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat
tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya dibidang cakram
optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan
produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi
berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat,
dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang ataulebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta
yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh)tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang
oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan suratperjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputisemua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama
jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia.
(3) Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri ataumemberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkanpersaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undanganyang berlaku.
(2) Agar dapat
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi
wajibdicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian
Lisensi diatur dengan KeputusanPresiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu)bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20,
atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyakRp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal
24 atau Pasal 55 dipidanadengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal
25 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal
27 dipidana dengan pidanapenjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00(seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar limaratus juta rupiah).